SOFTSKILL
WARGA DAN NEGARA
PENDAHULUAN
Negara merupakan organisasi terbesar yang ada di dunia. Negara terdiri dari berbagai unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan, tiap negara wajib memiliki tiga unsur tersebut.
Untuk mengatur unsur-unsur tersebut negara wajib mempunyai hukum. Hukum sangat diperlukan agar suatu negara dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan membahas tentang hukum dan agama.
PEMBAHASAN
A. Hukum Negara
Negara merupakan itegrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan polotik. Negara sebagai agency (alat) dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia (dalam hal ini warga negara) dalam masyarakat, serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas, sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara maupun oleh golongan atau oleh negara itu sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gajala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan menusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Pentingnya sistem hukum ini ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi kaidah agama, keidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Meskopun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.
B. Pengertian Hukum
Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah dan larangan yang melaksanakannya. Dapat dipaksakan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
C. Hukum Positif
Dalam kehidupan bermasyarakat diberlakukannya hukum positif atau hukum yang sedang terjadi dalam masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat . hukum positif dimaksudkan untuk menandai “deferensi” dan hukum terhadap keidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti masyarakat seperti polosi dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksi dan dengan tujuan yang lebih dalam, sifat yang memaksa pada hukum harus mempertimbangkan tiga hal penting yaitu sebagai sistem norma, sebagai sistem kontrol, dan sebagai sosial egineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya.
Hukum tidak lain hanyalah merupakansarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkusa untuk mengerahkan cara berfikir dan bertindak dalam rangka tujuan nasional
Bagi masyarakat modern atau primitif hukum akan selalu berfungsi sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak tertulus. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti dan dilanggar. tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongakan kepada mematuhi atau melanggar hukum yaitu penyimpangan sosial. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, dan disanalah hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian atau pembunuhan/penggelapan, dan sebagainya. Adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis artinya ada ambang bagi pencantumannya kedalam hukum seperti perilaku keberandalan pada anak-anak muda.
D. Penggolangan Hukum
a. Berdasakan wujudnya
- Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negar
- Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)
b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
- Hukum lokal yaitu hukum yang berlaku didaerah tertentu saja
- Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu saja
- Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur antara dua negara atau lebih
c. Berdasarkan waktu yang diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ios constitutum) atau disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
- Hukum antara waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu
d. Berdasarkan pribadi yang diatur
- Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
- Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
- Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
e. Berdasarkan isi masalah yang diatur
- Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
- Hukum privat (perdata)
Yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang dan hukum adat
f. Berdasarkan tugas dan fungsinya
- Hukum material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, dan sebagainya)
- Hukum formal yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
Sistem Pemerintahan
Sistem adalah satu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibanya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala ukuran yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan kekuasaan-kekuasan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Pada dasarnya terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidentil. Di antara kedua sistem pemerintahan tersebut sebenarnya masih terdapat sistem lain, tetapi hanya merupakan bentuk semu (quasi) dari kedua sistem tersebut, yaituquasi parlementer dan quasi presidentil
a) Dalam sistem parlementer terdapat ciri-ciri sebagai berikut
- Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional
- Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlementer dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
- (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
b) Dalam sistem presidentil terdapat ciri-ciri sebagai berikut
- Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) pemerintah dan parlemen sejajar
- Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden tidak dapat membubarkan parlementer, eksekutif dan legislatif sama sama kuat
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
harus ada wilayahnya
harus ada rakyatnya
harus ada pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
- Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Negara merupakan organisasi terbesar yang ada di dunia. Negara terdiri dari berbagai unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan, tiap negara wajib memiliki tiga unsur tersebut.
Untuk mengatur unsur-unsur tersebut negara wajib mempunyai hukum. Hukum sangat diperlukan agar suatu negara dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan membahas tentang hukum dan agama.
PEMBAHASAN
A. Hukum Negara
Negara merupakan itegrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan polotik. Negara sebagai agency (alat) dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia (dalam hal ini warga negara) dalam masyarakat, serta menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas, sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara maupun oleh golongan atau oleh negara itu sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gajala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan menusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Pentingnya sistem hukum ini ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi kaidah agama, keidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Meskopun kaidah-kaidah tersebut ikut berusaha menyelenggarakan dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat, tetapi belum cukup kuat untuk melindunginya mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur.
B. Pengertian Hukum
Pengertian hukum secara umum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang berisi perintah dan larangan yang melaksanakannya. Dapat dipaksakan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
C. Hukum Positif
Dalam kehidupan bermasyarakat diberlakukannya hukum positif atau hukum yang sedang terjadi dalam masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat . hukum positif dimaksudkan untuk menandai “deferensi” dan hukum terhadap keidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti masyarakat seperti polosi dan pengadilan.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksi dan dengan tujuan yang lebih dalam, sifat yang memaksa pada hukum harus mempertimbangkan tiga hal penting yaitu sebagai sistem norma, sebagai sistem kontrol, dan sebagai sosial egineering (pemegang kekuasaan mempelopori proses pengkaidahannya.
Hukum tidak lain hanyalah merupakansarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkusa untuk mengerahkan cara berfikir dan bertindak dalam rangka tujuan nasional
Bagi masyarakat modern atau primitif hukum akan selalu berfungsi sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau tidak tertulus. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti dan dilanggar. tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongakan kepada mematuhi atau melanggar hukum yaitu penyimpangan sosial. Antara penyimpangan sosial dan hukum terdapat hubungan yang erat, dan disanalah hukum diminta bantuan untuk mencegah dan menindak terjadinya penyimpangan. Ancaman pidana terhadap pencurian atau pembunuhan/penggelapan, dan sebagainya. Adalah contoh-contoh dari pengangkatan perilaku sosial yang menyimpang ke dalam hukum. Tetapi tidak semua bentuk penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis artinya ada ambang bagi pencantumannya kedalam hukum seperti perilaku keberandalan pada anak-anak muda.
D. Penggolangan Hukum
a. Berdasakan wujudnya
- Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negar
- Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)
b. Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
- Hukum lokal yaitu hukum yang berlaku didaerah tertentu saja
- Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu saja
- Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur antara dua negara atau lebih
c. Berdasarkan waktu yang diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ios constitutum) atau disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
- Hukum antara waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu
d. Berdasarkan pribadi yang diatur
- Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
- Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
- Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
e. Berdasarkan isi masalah yang diatur
- Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
- Hukum privat (perdata)
Yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang dan hukum adat
f. Berdasarkan tugas dan fungsinya
- Hukum material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, dan sebagainya)
- Hukum formal yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
Sistem Pemerintahan
Sistem adalah satu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibanya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala ukuran yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan kekuasaan-kekuasan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Pada dasarnya terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidentil. Di antara kedua sistem pemerintahan tersebut sebenarnya masih terdapat sistem lain, tetapi hanya merupakan bentuk semu (quasi) dari kedua sistem tersebut, yaituquasi parlementer dan quasi presidentil
a) Dalam sistem parlementer terdapat ciri-ciri sebagai berikut
- Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional
- Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlementer dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi
- (karena itu) kedudukan eksekutif (kabinet) lebih rendah dari (dan tergantung pada) parlemen.
b) Dalam sistem presidentil terdapat ciri-ciri sebagai berikut
- Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif)
- Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) pemerintah dan parlemen sejajar
- Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden tidak dapat membubarkan parlementer, eksekutif dan legislatif sama sama kuat
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
harus ada wilayahnya
harus ada rakyatnya
harus ada pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
- Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.